Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi dalam arti kemerdekaan dan keadilan Indonesia di Indonesia. Mahkamah Agung sendiri dalam menjalankan tugasnya bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain. Mahkamah Agung (MA) terdiri dari para pemimpin, hakim atau orang-orang yang dikenal sebagai āHakin Agungā, panitera dan sekretaris.
Penuntutan adalah tindakan jaksa untuk melimpahkan pidana ke pengadilan negeri yang berwenang sesuai dengan undang-undang. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai peran, tugas, dan wewenang dari kejaksaan Republik Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA. Baca Juga: Peran Lembaga Peradilan di Indonesia
Pengadilan Hubungan Industrial pada 33 (tiga puluh tiga) propinsi di seluruh Indonesia. Peresmian dilakukan secara simbolis dengan menandatangani tiga prasasti Pengadilan Hubungan Industrial Padang, Semarang dan Jayapura di Kantor Pengadilan Negeri Padang.4 Dengan terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial pada tanggal 14 Januari
Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung. Menurut Undang-undang Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah: Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah. Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain.
Dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana. Selanjutnya tugas dan wewenang Kejaksaan RI tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata
pegawai negeri sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia (Penyidik Polri) atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Selain
Tugas Pokok dan Fungsinya adalah : Ā· Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan. Ā· Mengumpul, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, dan tugas lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundangāundangan.
Jakarta -. Penegak hukum di Indonesia meliputi kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), advokat, mahkamah agung, kejaksaan, hingga Komisi Yudisial. Perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, dan KPK dalam penegakan hukum di Indonesia terutama terletak pada fungsi utamanya masing-masing. Berikut penjelasannya.
Tugas dan Wewenang. TUGAS & WEWENANG . Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan. Di bidang pidana : melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
TUGAS PEMANGGILAN. Pemanggilan oleh Jurusita Pengadilan bisa terjadi : Sebelum sidang- psl 121 HIR/ 145 RBg; Saat sidang berlangsung- Psl 126,127 HIR/150,151 RBG; Setelah sidang usai/ eksekusi ā psl 124,125,128 HIR/ 148,149 RBG. Pasal 389 HIR : Jurusita wajib memberikan laporan pekerjaannya dengan cara tertulis.
7hqXbh.